SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Ketua Lembaga Pengawasan Penyelenggara dan Pelayanan Publik (LP4) Sumatera Utara Pahala Sihombing meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) bersikap netral dalam menjelang pelaksanaan Pilkada mendatang, agar dapat dijadikan panutan bagi masyarakat luas.
“ASN itu merupakan tonggak dan tiang berjalannya roda pemerintahan, sudah seharusnya para ASN harus bersikap netral dalam menyambut dan menjalankan Pilkada mendatang, jangan sampai masyarakat terpengaruh ataupun terpecah belah dikarenakan adanya keberpihakan oknum ASN kepada salah satu Paslon dalam pemilihan mendatang,” papar Pahala Sihombing Selasa (24/09/2024).
“ASN juga perlu memahami dan mengingat, jika semuanya itu sudah diatur dalam Undang-Undang yang berlaku di Negara kita, dan dengan sanksi hukum yang jelas,” tegas Ketua LP4 tersebut.
Sebagai lembaga ‘SOPOU PILKADA’ pemantau pemilihan Kepala Daerah, kami juga akan selalu tetap memantau netralitas ASN, Karena ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.
Membahas mengenai larangan ASN berpolitik praktis berkaitan dengan aturan netralitas ASN, artinya setiap pegawai ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan lain diluar kepentingan bangsa dan negara, lebih lanjut pasal 9 ayat 2 UU ASN juga secara tegas mengatakan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik, sehingga dengan demikian akan terwujud ASN sebagai mesin utama birokrasi yang profesional, netral dan bebas intervensi politik, bebas praktik korupsi, kolusi, nepotisme sehingga mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas serta mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.” papar Pahala Sihombing.
Masih dengan Ketua LP4 Sumataera Utara , dirinya juga lebih rinci memaparkan sanksi hukum jika ASN terlibat berpolitik, menjadi anggota atau pengurus partai, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana diatur dalam pasal 52 ayat (4) Jo.pasal 52 ayat (3) huruf J UU ASN.
“Pelanggaran disiplin berdasarkan UU no.20 tahun 2023 dan PP no.94 tahun 2021 akan diberikan sanksi berupa : hukuman disiplin berat yang antara lain terlibat memasang spanduk, baliho atau alat peraga lainnya terkait peserta pemilu, terlibat sosialisasi kampanye dimedia sosial pada bakal calon Presiden, DPR, Gubernur, Bupati atau Walikota, dan kemudian larangan bagi ASN dalam melakukan pendekatan kepada partai politik sebagai bakal calon Presiden, Gubernur DPR, Bupati dan Walikota dengan tidak dalam status cuti diluar tanggungan negara (CLTN), kemudian larangan berikutnya menghadiri deklarasi kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan dukungan keberpihakan pada salah satu calon, kemudian larangan berikutnya memposting coment, menshare, like, bergabung dengan tim sukses salah satu Paslon sehingga atas semua tindakan yang dilakukan ASN akan masuk keranah hukum berat sedang dan ringan.” tutup Pahala Sihombing memberikan penjelasan.
Laporan : anton garingging