Ketua Sanopati 08 Simalungun Minta APH Periksa Pangulu, Tidak Membuat Papan Penggunaan Dana Desa

RAGAM, Simalungun184 views

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Pangulu (Kades) bisa kena sanksi jika tidak transparan gunakan dana desa dan tidak memajang papan informasi sebagai bukti transparansi ke masyarakat.

Sesuai hasil pantauan/ investigasi Sanopati 08 Simalungun, masih banyak para Kades ditemukan tidak mamasang papan pengumuman penggunaan dana desa.

Ketua Sanopati 08 Her Dens Simarmata kepada mimbarsumut.com, Senin (06/01/2025) mengatakan, Kades tidak memajang papan publikasi diduga sengaja supaya masyarakat tidak mengetahui berapa dana desa terealisasi.

Tahun anggaran 2024 seharusnya papan pengumuman realisasi APBDes wajip dipajang sesuai intruksi Mentri PDTT. Penggunaan dana desa wajib dipajang di kantor desa, supaya pemerintah desa/Kades transparan mengelola keuangan desa.

Sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran Desa dan dapat diartikan sebagai bagian dari suatu sistem pengelolaan keuangan daerah yang menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat Desa, sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang Desa.

Serta menindaklanjuti instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta amanah Undang-undang tentang Dana Desa, kini seluruh desa diminta untuk mengelola Dana Desa secara lebih transparan. Memasang plang pengumuman yang memuat isi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Persoalan korupsi dana desa semakin merebak terutama di daerah-daerah yang kerap terjadi karena banyak Kepala Desa (Kades) tidak transparan mengenai pengelolaan dana desa.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa bertujuan untuk memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah Provinsi dalam memfasilitasi penggunaan Dana Desa melalui pendampingan masyarakat Desa, dan untuk memberikan acuan bagi Desa dalam menyelenggarakan Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibiayai Dana Desa.

Peran masyarakat desa juga sangat penting, dimana masyarakat harus berpartisipasi dalam seluruh keputusan dan kebijakan desa. Terkait dana desa, kepala desa juga harus melibatkan masyarakat desa mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan melalui forum musyawarah desa.

Bahwa dana desa pada hakikatnya adalah dana masyarakat, dimana aparat daerah dan aparat desa diberi tugas untuk mengelolanya dengan baik.

Mulai dari berapa besar dana diterima hingga penggunaan atau realisasinya secara rutin. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat juga ikut mengawasi, sehingga ada transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

maraknya kasus penyelewengan dana desa akhir-akhir ini ada sisi positif dan negatifnya. Dari sisi positif, makin banyak kasus yang dilaporkan menunjukkan masyarakat semakin sadar dan terbuka, sehingga sekecil apapun tindakan korupsi bisa dengan mudah ketahuan.

dilihat dari sisi negatifnya, maraknya penyelewengan dana desa juga menunjukkan pengawasannya masih lemah. Ini menjadi pengingat bagi pemerintah pemkab simalungun khususnya supaya instrospeksi diri. Ke depan, seharus nya pemerintah lebih mengedepankan upaya pencegahan dengan pembinaan dan penguatan integritas sumber daya manusia.

Dalam hal ini sanopati 08 Simalungun meminta aparat penegak hukum agar memanggil memeriksa pangulu yang membangkang aturan yang tidak memajangkan papan infornasi di kantor Nagori.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed