SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Seorang petani di Nagori Pematang Kerasaan Kab. Simalungun, Mustar Nainggolan (38) warga Huta 3 Nagori Pematang Kerasaan sangat menyayangkan adanya pemberitaan “Petani dan Pedagang Pupuk Subsidi di Nagori Pematang Kerasaan buat kesepakatan bersama terkait harga jual pupuk” yang diberitakan salah satu media online.
“Pemberitaan itu tidak benar, apa lagi saya disebut sering melakukan pungli (pungutan liar) kepada pedagang pupuk subsidi dari 12 kios. Ironisnya, kondisi itu disebut sudah membuat kegaduhan serta adanya unsur sakit hati,” ungkap Mustar Nainggolan yang merasa sudah dizolimi.
Menurut Mustar yang merupakan petani dan memiliki RDKK di Kios Pupuk UD. Hutapea Jaya, pemberitaan itu tidak benar, apa lagi dikatakan melakukan pungli. Jika ada buktinya tolong dibuktikan wartawan yang membuat berita dan jangan menyebarkan berita sepihak ataupun hoax.
Disebutkannya, menurut UU Permentan No.734 tahun 2022 sudah sangat jelas diatur terkait harga jual pupuk subsidi urea Rp 112.500 / zak dan Phonska Rp.115.000 /zak, alhasil kios UD.Hutapea Jaya menjual kepada dirinya, urea Rp.150.000 dan phonska Rp.160.000. Sudah sangat jelas, sudah menjual diatas harga HET dan saya harapkan selaku petani di Nagori Pematang Kerasaan, pemerintah harus menindak tegas pemilik kios ini karena sudah melanggar UU yang dibuat oleh Kementrian Pertanian.
“Saya juga mau katakan kepada perilis berita hoax itu buat buktinya kalau saya melakukan Pungli dan jangan asal ngomong tanpa ada bukti,” tegasnya.
Demikian terkait pemberitaan yang mengatakan Petani dan Pedagang kios sudah sepakat, masalah harga pupuk diatas HET, itu tidak benar yang mana saya selaku petani dan memiliki RDKK tidak ada melakukan kesepakatan terkait masalah harga jual pupuk subsidi di Nagori Pematang Kerasaan.
Pemberitaan tersebut sudah viral di bulan April dan alhasil mereka kios pupuk subsidi serta ketua kelompok tani membuat surat pernyataan 6 Mei sampai bemberitaan hoax ini dibuat.
“Diduga sudah dikonsep oleh para pemilik kios pupuk ,dengan cara para ketua kelompok tani membawa sepucuk surat yang sudah diketik dengan isi ;
“Kami yang bertandatangan dibawah ini, masing – masing anggota kelompok tani yang ada di Nagori Pematang Kerasaan Kec. Bandar, Kab. Simalungun menyatakan bahwa kami atas nama Kelompok Tani (Nama Kelompok Tani disebutkan ) Tidak keberatan dengan harga yang sudah ditentukan oleh kios Pengecer Pupuk yang ada di Nagori Pematang Kerasaan”
Surat pernyataan itu sudah dituliskan oleh ketua kelompok tani nama-nama anggotanya untuk dimintai tanda tangan dengan cara menjumpai para petani ke rumah masing – masing.
Setelah dibuat barulah tayang berita 13 Mei 2023 dengan mengatakan para petani dan pedagang kios sudah sepakat atas harga yang ditentukan Para Kios pupuk subsidi dengan menjual harga diatas HET, papar Mustar.
Mustar Nainggolan berharap Bupati Simalungun, Disperindag, Kejari Simalungun, Kapolres Simalungun, untuk memberikan aangsi tegas kepada oknum kios nakal yang sudah membuat harga pupuk subsidi diatas HET serta membuat dugaan intimidasi kepada warga petani dengan mendatangi para petani untuk menandatangani isi surat pernyataan yang dibuat oleh kios dan dijalankan oleh para ketua kelompok tani di Nagori Pematang Kerasaan
“Saya juga berharap kepada Bupati dan APH untuk memeriksa pernyataan pemilik kios Pupuk UD. Urat Jaya yang mengatakan pada saat rapat kordinasi di kantor pangulu 03 Mei 2023, dengan mengatakan Distributor Menjual Pupuk kepada Kios Rp.121 ribu, lain lagi untuk koordinator, lain lagi untuk kelompok tani, lain lagi untuk bongkar muat, sebagaimana disampaikan pemilik Kios Pupuk Pandiangan.
“APH dan Bupati jangan tinggal diam agar kami para petani di Nagori Pematang Kerasaan ini bisa sejahterah dan kondusif, akibat dari permainan para kios ini kami para warga menjadi sangat resah dan takut terpropokasi,” ujarnya.
Laporan : anton garingging