Lantas Polres Simalungun Gelar Operasi Hunting System, Tilang Supir Angkutan Umum yang Langgar Aturan

RAGAM, Simalungun78 views

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Polres Simalungun melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) kembali melaksanakan operasi penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dengan metode Hunting System pada Jumat, 16 Agustus 2024.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Simalungun, IPTU Jonni F. H. Sinaga, S.H., yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan para pengendara, khususnya sopir angkutan umum, terhadap peraturan lalu lintas demi mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat merenggut nyawa.

Operasi Hunting System dilakukan di Jalur Lintas Kabupaten Simalungun, tepatnya di Pamatang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.

Pada operasi kali ini, Iptu Jonni F. H. Sinaga, S.H., menjelaskan bahwa penindakan tegas dilakukan terhadap supir angkutan umum yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas dengan mengangkut penumpang di atas kap mobil.

“Kami menilang beberapa supir angkutan umum yang melanggar aturan dengan menaikkan penumpang di atas kap mobil. Ini adalah pelanggaran serius yang tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga membahayakan nyawa penumpang,” tegas IPTU Jonni.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed