Masa Jabatan Bupati Simalungun Tinggal 2 Bulan, Camat Girsang Sipangan Bolon Dicopot

RAGAM, Simalungun92 views
Plt Camat Girsang Sipangan Bolon Maruandi Y Simaibang

SIMALUNGUN (MS) – Diakhir masa jabatan Bupati Simalungun DR JR Saragih yang hanya dua bulan lagi, Camat Girsang Sipangan Bolon (Girsip), Eva Suryati Ulyarta Tambunan dicopot dan digantikan Plt. camat baru Maruwandi Y Simaibang.

Pergantian Camat ini menuai kritikan dari Ketua LSM Macan Habonaron, Jansen Napitu.

Dia mengatakan melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 73-2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Jansen menuding terjadinya pergantian Camat Girsang akibat kelalaian para anggota DPRD Simalungun, selaku bidang pengawasan.  Hal itu disampaikan Jansen Napitu selaku Ketua LSM Macan Habonaron, Rabu (3/3-2021).

”Dalam Permendagri itu ditegaskan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota dilarang mengganti pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon  sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri,” ungkapnya,

Mantan ASN Simalungun itu menjelaskan, Kepala daerah yang hendak selesai masa jabatanya dilarang mengganti pejabat eselon. Apa bila hal itu terjadi seharusnya ada sanksi buat Bupati Simalungun DR JR Saragih.

”Kelemahannya, para anggota DRPD Simalungun terkesan tidak berfungsi sebagai pengawasan, seolah – olah ada pembiaran terhadap kebijakan Bupati yang semena-mena mengganti pejabat, dan yang saya ketahui bukan hanya Camat Girsang yang diganti,  akan tetapi Camat Pane dan Kepala dinas ada juga diganti,” paparnya.

Dengan adanya pergantian pejabat, kata Jansen, seharusnya Anggota DPRD Simalungun bisa bertindak dan mempertanyakan kebijakan Bupati.

”Ada dugaan saya, rusaknya Pemerintahan di Kabupaten Simalungun dikarenakan pengaruh anggota DPRD, meski pegawai kerap diobok – obok tapi wakil rakyat Simalungun terkesan diam alias tidak peduli, seakan wakil rakyat Simalungun itu tutup mata selama  10 tahun kepemimpian DR JR Saragih ,” kesal Jansen.

Informasi diperoleh dari seorang pegawai kantor Kecamatan Girsip bernisial HRS membenarkan, pergantian Camat sejak Kamis (11/2-2021) lalu.

” Sesuai SK , Maruwandi Y Simaibang menjabat sebagai Sekretaris Camat (Sekcam), dan merangkap dua jabatan menjadi Plt Camat Girsip,” tegas HRS.

Laporan : Anton Garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed