Miris…,Kadis Pertanian Simalungun Larang Wartawan Bawa HP Untuk Konfirmasi

RAGAM, Simalungun137 views

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Tim IWARAS (Ikatan Wartawan Asal Simalungun) sangat kecewa atas sikap dan ucapan Kadis Pertanian, Sahban Saragih yang terkesan arogan meminta Wartawan mengumpulkan HP saat menyambangi kantornya, Senin (13/11/2023).

“Kumpulkan dulu semua HP, jangan ada yang merekam,” pintanya spontan kepada Wartawan yang tergabung dalam IWARAS.

Tim IWARAS berniat konfirmasi dengan Kadis Pertanian terkait tindakan Kadis terhadap oknum Korwil dan PPL yang diduga melakukan pungli kepada pemilik kios penjual pupuk bersubsidi sesuai pengakuan Ibu boru Saragih pemilik kios UD. Deardo Tani Jaya di Nagori Pariksabungan kecamatan Dolok Pardamean.

Dan dari pantauan IWARAS / pengakuan petani jagung boru Sidauruk warga Simantin Pane Dame dan petani warga Pokkalan Tongah Kecamatan Dolog Masagal terkait mahalnya pupuk bersubsidi yang dijual pemilik UD Fajar Mandiri di Nagori Simantin Pane Dame dan dengan besarnya uang pembuatan Surat Kontrak dan ongkos antar serta bongkar yang dibayar pemilik kios kepada distributor, sehingga menjadi suatu alasan pemilik kios menaikkan harga pupuk bersubsidi dijual ke masyarakat/kelompok tani dengan harga yang tinggi jauh di atas harga HET, yaitu seharga Rp.140.000,- s/d Rp.180.000,- per karung.

Pada hal, salah satu cara pemerintah membantu dan memberdayakan masyarakat petani adalah dengan menyediakan pupuk bersubsidi yaitu pupuk urea dan pupuk phonska dan menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET) urea Rp. 112.500,- per karung dan phonska Rp.115.000,- per karung.

Wartawan dari berbagai media yang tergabung dalam IWARAS tidak terima akan sikap pejabat pemerintah sebagai Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun terkesan arogan dan menghalang – halangi tugas Wartawan dalam peliputan.

IWARAS menanyakan soal sanksi terhadap oknum oknum yang diduga berjemah korupsi dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi sampai ke petani dan kebijakan Kadis supaya konsekwen dengan harga HET, tapi Kadis Pertanian Sahban Saragih dengan gaya arogannya bukan menjawab dengan memberi penjelasan, malah mengatakan saya bekas penyidik bertugas angkat senjata.

Secara spontan menggertak atau terkesan mengancam wartawan yang sedang duduk di kursi tamu dalam ruangan kerjanya.

Manter S. Sumbayak (Ketua Eksekutif IWARAS), mengatakan apa dan bagaimana kami bisa mengetahui tindakan bapak terhadap mereka (oknum: Distributor, Korwil, PPL dan pemilik kios) yang diduga berkolaborasi korupsi tersebut.

Kadis menjawab, saya akan panggil dan berikan sanksi. Tentang distributor dan kios itu urusan Disperindak, katanya singkat, tanpa memberi penjelasan apa sanksinya dan boleh diketahui menjadi efek jera kepada yang lain tidak diterangkannya.

Ketua Eksekutif IWARAS Manter S.Sumbayak mengungkapkan rasa kekecewaannya atas sikap Kadis Pertanian Sahban Saragih terhadap Tim IWARAS dan kata dia, UU Nomor 14 Tahun 2018 mengatur keterbukaan informasi publik, dan pemerintah berkomitmen demi memastikan transparansi dan aksesibilitas informasi kepada masyarakat.

Kata dia lagi, tindakan menghambat atau menghalangi kerja wartawan adalah tindakan yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, ini menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap kebebasan pers adalah tindakan yang tidak dapat dibiarkan dan harus ditindak tegas.

Lanjut Manter, atas nama keluarga besar IWARAS meminta kepada Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga, supaya segera mengevaluasi Kadis Pertanian atas tindakannya sudah melewati batas.

Laporan : anton garinging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed