SIMALUNGUN (mimbarsumut com) – Dalam upaya memerangi peredaran narkotika, Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil melakukan pengungkapan kasus narkoba pada malam hari Jumat, 1 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 WIB. Operasi berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai pesta narkoba jenis sabu di salah satu hotel yang terletak di Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dipimpin langsung oleh Kapolsek Perdagangan, AKP Juliapan Panjaitan, SH., tim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
Kapolsek Perdagangan mengatakan, “Operasi penggerebekan menghasilkan penangkapan dua orang laki-laki, yaitu AA (32) warga kelurahan Perdagangan I, Kecamaran Bandar, Kabupaten Simalungun, bersama rekannya MH (25) warga Huta V, Kampung Jawa Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Personel Polsek Perdagangan berhasil mengamankan kedua pria tersebut berdasarkan adanya laporan warga yang menyampaikan sedang berlangsung pesta narkoba jenis sabu, pada hari Jumat tgl 01 Maret 2024, sekira pkl 20.00 WIB, di salah satu penginapan yang terletak di depan pasar Modern Keluraha Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, ” ujar AKP Juliapan, saat dikonfirmasi, Minggu (3/3/2024).
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, “Saat diamankan kedua pelaku tersebut mengakui barang bukti yang ditemukan adalah benar milik mereka, AA mengakui kepemilikan barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok sampoerna yang berisi 1 bungkus plastik yang diduga berisi sabu dengan brat brutto 4,89 gr, 1unit timbangan elektrik, 1 unit HP merek vivo, 1 buah dompet warna hitam, uang tunai Rp 200.000 dan 7 bungkus plastik klip kosong.
Sedangkan MH mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yaitu 1 bungkus plastik yang diduga berisi sabu brat bruto 0,63, 1 alat hisap sabu/ bong, 1 kaca pirek yang didalamnya berisi sabu sisa bakar, 1 unit HP merk oppo, ” jelas AKP Juliapan.
“Dari interogasi AA dan MH mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang laki-laki. Pengembangan kasus ini kemudian mengarah pada penangkapan seorang tersangka lainnya, MA (25) di lokasi kedua. MA berhasil diamankan didalam rumahnya yang terletak di Kampung Jawa, Parluasan Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten simalungun.
MA diamankan bersama barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu brat bruto 0, 32, 1 buah kaca pirek yang didalamnya berisi sabu sisa bakar, 1 set alat hisap sabu/bong, MA telah menjual sabu-sabu kepada AA dan MH yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kabupaten Batu Bara,” pungkas AKP Juliapan.
Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Polres Simalungun bersama dengan barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Simalungun dalam memerangi narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Laporan : napit