SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Pemkab Simalungun pada akhir tahun 2022 lalu melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak.
Ketua DPD Sanopati 08 Simalungun Henri Dens Simarmata SH, Minggu (05/01/2025) mengatakan, pelaksanan Pilkades wajib mengacu pada Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa serta penjabaran Permendagri nomor 65 tahun 2017.
“Artinya, bagi calon Kades yang berasal dari PNS maupun karyawan perusahaan swasta, wajib hukumnya mengundurkan diri setelah terpilih menjadi pangulu (Kades ).
Namun berbeda dengan Kepala Desa Dolok Merangir Satu, Kec. Dolok Batu Nanggar, Kab Simalungun Erwin Hadi Purba yang sampai saat ini masih berstatus pegawai disalah satu perusahaan Brigstone PMA (penanam modal asing) di Dolok Merangir satu bertugas sebagai pegawai klinik kesehatan di Dolok merangir.
“Padahal berdasarkan UU no 8 tahun 2014 tentang Desa pada pasal 51 dilarang rangkap jabatan . Dan apa bila tidak di indahkan maka wajip dikenakan sanksi administratif .
Perihal rangkap jabatan kata Henri Dens Simarmata SH diatur dalam pasal 29 UU No 6 tentang desa dalam pasal ini kepala desa dilarang merangkap jabatan.
Larangan rangkap jabatan dengan pejabat Kepala desa berdasarkan pasal 22 ayay (2) huruf d UU no 30 tahun 2014 tentang admistrasi desa.
“Bahwa kepala desa dan desa berdasarkan UU no 6 tahun no 4 tahun 2014 tentang desa dan SE BKN no 4 tahun 2019 telah melanggar UU,kepala desa melalukan rangkap jabatan yang mempengaruhi kwalitas kerjanya karena memegang dua jabatan dalam rentang waktu yang sama,” urai Ketua DPD Senopati 08 tersebut.
Melihat keanehan yang terjadi terhadap kinerja pangulu yang mengemban dua jabatan, sehingga sangat berdampak terhadap warga. Dalam hal ini Sanopati 08 prihatin atas pembiaran Pemkab Simalungun akibat kelakuan pangulu yang rangkap jabatan tersebut.
Senopati Simalungun 08 yang peduli terhadap masyarakat Nagori melalui Ketua DPD Henri Dens Simarmata mencoba konfirmasi kepada Robert Kenedy Silalahi (Kabid) Kepala bidang Pemerintahan Nagori Sabtu (4/12/2024) pukul 16.00 WIB , mempertanyakan terkait jabatan pangulu yang jabatan ganda .
” Izin konfirmasi pak, terkait Pangulu Dolok marangir satu ,tadi saya sudah konfirmasi ke Kabag hukum Pemkab Simalungun Franky Pernandus purba katanya ini urusan DPMN ” Demikian konfirmasi Henri dens kepada Robert Kenedy Silalahi.
Tetapi sampai saat ini Kenedy Silalahi tidak menjawab dan memilih bungkam.
Melihat situasi yang berjalan diduga DPMN (Dinas pemberdayaan dan Nagori ) desa kab Simalungun diduga bermain mata atas kinerja pangulu Dolok marangir satu, kec Dolok batu nanggar yang mempunyai jabatan ganda,jangan jangan ada kaloborasi jahat terhadap kinerja pemerintahan desa Dolok merangir satu.
Demikian juga terhadap perangkat Nagori yang telah habis masa periode tapi masih menyandang status karyawan di Brigstone atau pun mempunyai tugas ganda ada pun perangkat Nagori tersebut yaitu :
1) Abdul Rahman tempat dan tgl lahir Dolok merangir jabatan Kaur pemerintahan dan pegawai admistrasi klinik.
2).Heri Susilo tempat dan tgl lahir Dolok merangir jabatan Kaur pembangunan bekerja di sekretaris jepang
3) Heriadi tempat dan tgl lahir sibunga-bunga jabatan gamot afd 111 status pensiunan.
4).Beni Suwanto tempat dan tgl lahir Dolok ulu gamot emplasmen meninggal dunia
5) Beni Hendra tempat dan tgl lahir Langsa gamot pondok. Berastagi status Karyawan pabrik.
6).Riki Wirahadi Kusuma tempat dan tgl lahir Dolok merangir jabatan gamot pondok gudang jabatan karyawan pabrik.
7). Lilis Ismanto tempat dan lahir Dolok marangir gamot pondok pelita jabatan supir transport .
“Ini sudah keterlaluan perihal ini akan kita surati secepatnya kepada Bupati kedepan agar jabatan pangulu Dolok Merangir satu dicopot serta perangkat yang masih berstatus karyawan di Perusahaan Brigstone,” tutup Henri Dens Simarmata.
Laporan : anton garingging