SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Pasangan suami istri (Pasutri), YA (43) dan MS (34) pelaku penipuan dan penggelapan warga Huta – III Parbeokan, Desa Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Simalungun.
“Benar, kedua pelaku sudah kita tangkap,” tegas Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo, ketika dikonfirmasi, Selasa (8/11/2022).
Dijelaskan, Pasutri tersebut melakukan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi dengan kerugian milyaran rupiah di wilayah hukum Polres Simalungun.
Kedua pelaku berhasil ditangkap setelah korban Siti Maisaroh (38) warga Huta-III Parbeokan, Kecamatan Hantonduan Kabupaten Simalungun melaporkannya ke Polres Simalungun.
Akibat penipuan tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp. 3.307.000.000. Kedua pelaku ditangkap, Sabtu 29 Oktober 2022 di Kecamatan Kemuning Provinsi Riau.
“Pelaku diduga melakukan penipuan atau penggelapan dengan modus membujuk rayu korban untuk menginvestasikan uangnya kepada pelaku dengan iming – iming diberikan profit setiap bulan 10% dan dalam tempo 2 tahun uang dikembalikan.
Siti berhasil diyakinkan MS dengan pengakuan YA merupakan rekanan / pemborong di PTPN IV unit Kebun Bah ambi dan di PT. Bakrie Sumatera Plantations Tbk dan diberi pekerjaan untuk melakukan pengadaan, “ujar Kasat Reskrim.
Atas bujuk rayu tersebut korban menyerahkan uangnya kepada tersangka dan 2 bulan setelah menerima profit tersangka mengaku menerima pekerjaan lain dan meminta uang investasi tambahan, dan demikianlah berulang kali dilakukan hingga korban menyerahkan uang kepada pelaku hingga total Rp.5.390.000.000.
Dari uang yang telah diserahkan korban diberi profit total sebesar Rp. 2.083.000.000 terakhir pada Kamis 24 Maret 2022 di Huta-III Parbeokan Nagori Buntu turunan Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun.
Korban mengetahui ternyata YA bukanlah rekanan ataupun pemborong di PTPN IV unit Kebun Bah Jambi dan di PT. Bakrie Sumatera Plantation Tbk, sehingga kedua pelaku melarikan diri.
Selain tersangkut perkara penipuan dengan iming-iming profit, MS juga telah dilaporkan ke Polsek Tanah Jawa pada 20 Desember 2021 dalam hal perkara penggelapan uang tabungan murid PAUD Melati dengan korban sebanyak 122 siswa dan kerugian Rp. 590.401.000.
Bukan hanya itu, MS juga telah dilaporkan ke Polres Simalungun pada 18 Oktober 2022 dalam perkara penipuan dan atau penggelapan dengan modus umroh dengan jumlah korban 31 orang.
Hingga saat ini jumlah laporan yang telah diterima oleh Polres Simalungun dan Polsek Tanah Jawa sebanyak 3 laporan dengan pelaku MS.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa, saat ini YA dan MS telah dilakukan penahanan di Polres Simalungun dan dijerat pasal penipuan, 378 KUHPidana dengan ancaman penjara 4 tahun penjara, ” pungkas AKP Ari.
Laporan : anton garinging