SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Unit Opsnal Jatanras Polres Simalungun mengamankan seorang pelaku judi togel, FJ Sianipar (42), di warung kopi Jalan Parapat, Desa Dolok Tomuan Nagori Pasar Baru, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Kamis (15/6) sore.
Adapun dari hasil penggeledahan badan terhadap pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit HP android merk VIVO warna biru yang terdapat angka tebakan judi jenis togel, uang Rp.117.000, 3 kertas joker yang berisikan angka-angka tebakan dan 1 pulpen.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C. Sipayung, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka didasarkan informasi masyarakat bahwa di warung kopi milik pelaku sering terjadi perjudian angka tebakan jenis togel.
Selanjutnya, Unit Opsnal Jatanras Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Dari keterangan pelaku FJ Sianipar, ia mengirim angka dan uang hasil perjudian tebakan jenis togel kepada seorang laki-laki operator yang bernama marga Siahaan yang tidak diketahui alamat rumahnya,” ujar Kapolres Simalungun.
Pelaku saat ini telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Peraturan Hukum yang berlaku. Kegiatan ini menjadi bukti bahwa kepolisian tetap berkomitmen dalam memberantas perjudian di wilayah Simalungun, demi melindungi masyarakat dari efek buruk perjudian.
Selain itu, Kapolres juga mengingatkan bahwa orang yang terlibat dalam tindakan perjudian dapat menerima hukuman pidana yang cukup berat sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Laporan : anton garingging