Pemerhati Lingkungan Lukman Rudi Saragih Minta Paslon Cabup/Wabup Patuhi Protokol Kesehatan

RAGAM, Simalungun50 views
Pemerhati Lingkungan Lukman Saragih

SIMALUNGUN (MS) – Pemerhati Lingkungan di Kab Simalungun, Lukman Rudi Saragih meminta tegas KPUD dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Simalungun untuk menghentikan segala bentuk kehiatan yang mengundang kerumunan massa ditengah Pandemi COVID -19.

Permintaan itu disampaikan Lukman Saragih kepada Mimbar Sumut, Selasa (8/9) menyikapi saat pendaftaran pasangan bacalon masih ada yang tidak mematuhi protokol kesehatan COVID -19.

Terkait sanksi Mendagri, jika ada pasangan calon yang menimbulkan kerumunan saat proses tahapan Pilkada dan istruksi Presiden No 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID – 19.

“Selaku pemerhati lingkungan, minta sanksi itu diterapkan,” tegasnya.

Selaku Pemerhati Lingkungan di Kab Simalungun Lukman Rudi Saragih mendorong tegas KPUD Simalungun dan Bawaslu untuk menghentikan segala bentuk kegiatan yang mengundang kerumunan massa ditengah Pandemi COVID 19.

Berdasarkan Ketentuan pasal 50 ayat (3) PKPU No 6 tahun 2020 tentang Protokol kesehatan, Lukman meminta Bawaslu agar bisa bertindak tegas bagi para pelanggar sehingga menimbulkan efek jera, baik dimasa atau usai pendaftaran hingga proses tahapan Pilkada digelar.

Peraturan telah ada jadi jelas bagi yang melanggar Protokol kesehatan harus mendapat sanksi, ujar Lukman yang juga cicit Raja Raya.

Diharapkannya, kelak di Kab. Simalungun ada pemimpin, pengayom cerdas dan nyata bekerja untuk Simalungun.

Ia juga juga mengapresiasi kinerja KPUD dan Bawaslu yang eksis mulai proses pendaftaran Paslon tetap pada peraturan yang berlaku.

Laporan : Anton Garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed