Pendiri KoRaSSS Minta APH Usut Aliran Dana COVID – 19 Tahun 2020 di Simalungun

Pendiri KoRaSSS Rikanson Jutarmadi Purba AK

SIMALUNGUN (MS) – Drs Rikanson Jutarmadi Purba AK pendiri KoRaSSS ( Koalisi Rakyat untuk Siantar – Simalungun Sejahtera) meminta tegas kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas aliran dana COVID – 19 di Simalungun.

Kuat dugaan dana COVID-19 di Pemkab Simalungun tahun 2020 banyak permasalahan, bahkan ada yang mark – up pekerjaan. Kita minta dana COVID-19 ini segera dituntaskan.

Contoh permasalahan yang terjadi, ada pembayaran di Badan Penanggulangan Bencana Daerah kepada CV LP dan CV NF untuk pengadaan hand sanitizer dan kepada CV D untuk pengadaan masker yang masing masing jumlahnya Rp 300 juta , Rp 100 juta dan Rp 100 juta, jelas Rikarson ketika disambangi awak media di Pematang Raya, Sabtu (23/1).

Menurutnya, dugaan mark – up nilai pekerjaan terutama kelebihan pembayaran akibat keuntungan penyedia ternyata di atas 15 persen tidak seperti yang ditentukan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan jumlahnya bulat.

Diduga ada unsur kesengajaan untuk penyimpangan. “Sebagai akuntan dan mantan audit BIL, saya mencium gelagat pemahalan (mark -up) oleh OPD bersama pihak ketiga menyangkut nilai pekerjaan.

Kita mendorong APH untuk menyelidiki hingga mengusut tuntas,” tegas Rikanson Jutarmadi.

Ia mendukung pernyataan Ketua DPRD Simalungun Timbul Jaya Sibarani SE, MM agar OPD terkait dan pihak ketiga mengembalikan kelebihan pembayaran dengan total 382.405.098 rupiah kepada pelaksana pekerjaan di Dinas PU dan RSUD Parapat.

Total tersebut terdiri atas kelebihan pembayaran kepada CV A akibat kekurangan volume dan kwalitas pekerjaan sebesar 267.913.218 rupiah di dinas PU juga kelebihan pembayaran kepada CV ST akibat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 114.491.879 di RSUD Parapat.

Jika jumlah tersebut belum dikembalikan ke kas daerah, kita mendorong DPRD Simalungun agar tidak sekedar mengeluarkan anjuran melainkan lebih tegas lagi meminta OPD terkait mem- blacklist kontraktor dan membawa penyelesaiannya ke jalur hukum sebab segala sesuatu yang merugikan keuangan negara demi kepentingan pribadi, orang lain korporasi, seyogianya dituntut sebagai tindak pidana korupsi, Jutarmadi.

Laporan : Anton Garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed