SIMALUNGUN (MS) – Se!anyak 57 orang pegawai kontrak dan dinyatakan berhak untuk menjadi pegawai tetap di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PDAM Tirtalihou Kabupaten Simalungun, menyisahkan cerita.
Informasi dihimpun dari nara sumber yang mengaku sebagai penerima hasil seleksi pegawai kontrak menjadi pegawai tetap ‘dipatok’ uang Rp. 50 – 80 juta.
“Kita diminta untuk mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus dan berhak menjadi pegawai tetap, namun kepada kami disampaikan untuk penerbitan SK Pengangkatan Pegawai Tetap di PDAM Tirtalihou Simalungun, harus mempersiapkan uang yang dibandrol antara Rp 50 – 80 juta,” kata narasumber, Rabu (10/03/2021).
Dikatakan narasumber, sebelum dan saat dilakukan seleksi kepada para pegawai kontrak sebanyak 57 orang tidak ada pembicaraan bahwa jika lolos seleksi, harus menyediakan uang Rp 50 – 80 juta untuk mendapat SK Pengangkatan sebagai Pegawai Tetap PDAM Tirtalihou, Kabupaten Simalungun.
“Bila diwajibkan membayar untuk mendapatkan SK Pengangkatan sebagai Pegawai Tetap PDAM Tiralihou, untuk apa dibuat seleksi lagi,” katanya.
Sementara Direktur Utama PDAM Tirtalihou, Betty Sinaga ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler sekira membantah hal tersebut. ” itu tidak benar ,” jawabnya.
Hal senada juga disampaikan Direktur Umum PDAM Tiralihou, Helmut Purba melalui aplikasi WhatsApp, Rabu (10/03/3021). “Tidak benar itu. Siapa yang mengatakan hal tersebut,” tanyanya.
Dikatakan Helmut Purba, saat ini masih seleksi tahap pertama dan akan dilakukan untuk seleksi tahap kedua.
“Tak ada itu (pembayaran-red), banyak pegawai kontrak yang sudah lama bekerja yang akan diangkat sebagai pegawai tetap, karena banyak yang sudah pensiun,” kata Helmut Purba mengakhiri.
Laporan : Anton Garingging