SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Seorang pria pengedar ganja , S (52) ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun dari salah satu warung tuak di Huta II, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Selasa (06/02/2024).
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, Rabu (07/02/2024) membenarkan penangkapan tersebut.
Kasat Narkoba menjelaskan penangkapan bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat setempat, yang mencurigakan aktivitas seorang laki-laki di warung tuak sebagai pengedar ganja.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Sat Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit I Iptu Dian Putra, langsung menuju ke lokasi.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan S sedang duduk di warung tuak. Didampingi gamot (kepala desa), petugas melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
Barang bukti yang ditemukan antara lain empat bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 33,94 gram, uang tunai sebesar Rp. 300.000 dari hasil penjualan narkoba, serta ponsel android merek Samsung.
Tersabgka S mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya dan bertujuan untuk dijual kembali. Ia mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang laki-laki yang berada di Kota Tebingtinggi.
Laporan : anton garingging