SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan pengedar narkoba antat kabupaten, di Huta III, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (24/1/2023).
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, ketika dikonfirmasi Rabu (25/1/2023) membenarkan penangkapan tersebut.
“Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan 2 orang pengedar narkoba jenis sabu antar kabupaten, “ujar AKP Adi.
Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan bahwa penagkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat.
Kedua pelaku pengedar narkoba jenis sabu tersebut yakni. MH (35) warga Kampung Keling Gang Makmur, Kelurahan Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dan OI (48) warga Lorong VIII, Parluasan Timur, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti 4 bungkus plastik klip transparan yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 15,33 gram dari kantong celana yang dipakai MH.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap MH dan OI, keduanya menerangkan bahwa benar sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang diamankan tersebut adalah milik mereka berdua untuk diantarkan kepada pemesan.
Sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kampung Mangke, Kabupaten Batubara.
Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun guna proses hukum selanjutnya.
Laporan : anton garingging.