Pengedar Sabu di Parapat Ditangkap Polisi, Barang Bukti 16.20 Gram

Simalungun175 views

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Penggerebekan mendadak oleh Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang pria bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu di rumahnya, di Huta Borno Terminal Sosor Saba, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Jumat, 19 April 2024, sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane., saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut,

“Benar personel Sat Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan satu orang pria dewasa yang tertangkap tangan memiliki, narkotika jenis sabu dengan berat bruto 16.20 gram.

Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka yang berhasil ditangkap RR alias Tunggul (52) warga Kelurahan Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun.

“Penangkapan Tunggul dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di rumah tersebut, “ungkap AKP Irvan.

“Barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Sat Narkoba di bawah pimpinan Ipda Froom Pimpa Siahaan, SH termasuk 3 paket sabu berukuran sedang dan satu paket kecil dengan total berat bruto 16.20 gram, sebuah timbangan digital, sebuah handphone merk Realmi, uang tunai sebesar Rp 115.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, serta beberapa barang pribadi lainnya.

Tersangka Tunggul kini berada dalam tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed