Penggerebekan Rumah Anto Buncit di Simalungun Tidak Temukan Bukti Peredaran Narkoba

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Satres Narkoba Polres Simalungun menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di sebuah rumah milik Anto Buncit dan istrinya, N. Br Gultom di Huta 5 Simp. Bah Jambi, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Selasa (25/06/2024).

Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan perintah lisan dari Dir Res Narkoba Polda Sumut dan UUD Kepolisian No. 2 Tahun 2022. Tim yang terlibat dalam operasi ini terdiri dari Kanit 2 Ipda Froom Pimpa Siahaan, SH, Aipda Benny Paiduk Lumbanraja, Brigadir Efraim Purba, Brigadir Aprido Tampubolon, serta Gamot Huta 5 Simp. Bah Jambi, A. Tampubolon.

Setelah melakukan pengecekan di lokasi yang diduga sebagai tempat peredaran narkotika jenis sabu, tim tidak menemukan adanya kegiatan peredaran narkoba maupun barang bukti yang berhubungan dengan narkotika.

Meski demikian, Satres Narkoba Polres Simalungun terus mengajak perangkat Nagori dan warga untuk berkolaborasi dalam pemberantasan narkoba. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada Satres Narkoba jika mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayah mereka.

Kasat Res Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, menyatakan bahwa pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan pangulu, gamot, dan warga setempat. Informasi mengenai peredaran dan penyalahgunaan narkoba akan segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penindakan yang lebih lanjut.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed