Pilpanag Simalungun Terancam Ditunda

RAGAM, Simalungun46 views
Kepala Bidang DPMPN Simalungun Lamhot Haloho

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Pemilihan Pangulu Nagori (Pilpanag) pada saat ini sedang ramai dibicarakan dikalangan masyarakat Kabupaten Simalungun. Bahkan dari beberapa kalangan menyebutkan Pilpanag terancam akan ditunda.  Isu tak sedap bahkan dikaitkan adanya permainan politik.

Menangkis isu itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) Kabupaten Simalungun Jonni Saragih, melalui Kepala Bidang DPMPN Lamhot Haloho menegaskan, bahwa pihak DPMPN sama sekali tidak ada mengaitkan permainan politik terkait Pilpanag Simalungun.

Lamhot Haloho menerangkan, isu penundaan Pilpanag santer terdengar karena adanya perubahan-perubahan regulasi di Pemerintahan, bahkan dikatakan Lamhot, terkait penundaan ataupun pelaksanaan Pilpanag masih dikaji pihaknya.

Saat ini, mereka sudah mengajukan perubahan terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Pangulu Nagori.

Perubahan yang diajukan antara lain berbunyi soal penentuan pemenang, yang jumlah suara sama. Perda itu sudah diajukan, namun belum selesai sampai dengan saat ini.

Kembali dijelaskan Lamhot, pelaksanaan Pilpanag juga harus dikaji lebih dalam lagi, karena ada regulasi lain yakni Permendagri No 72 Tahun 2020 terkait Pemilihan Kepala Desa di masa pandemi.

Dengan adanya regulasi itu, banyak perubahan yang akan terjadi, baik dari segi pelaksanaan dan juga perubahan anggaran.

Regulasi itu menyebutkan, satu tempat pemungutan suara (TPS) hanya bisa diisi maksimal 500 pemilih. Padahal, satu nagori saja di Simalungun bisa memiliki pemilih sampai dengan 4 ribu pemilih.

“Atas regulasi itu, TPS yang harusnya di Nagori hanya satu, akan menjadi 5 TPS. Otomatis anggaran harus bertambah” ucap Lamhot

Setelah dihitung, dikatakan Lamhot, untuk pelaksanaan Pilpanag sesuai Permendagri No 72 Tahun 2020, Simalungun membutuhkan sekitar Rp 18 Miliar, padahal saat ini ditampung di APBD hanya Rp 1,4 Miliar.

Meskipun demikian, Lamhot menerangkan, persiapan Pipanag akan tetap digelar, seperti pemberitahuan maujana nagori kepada Pangulu tentang akhir masa jabatan yang disampaikan 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan.

Pembentukan panitia pemilihan Pangulu oleh Maujana Nagori ditetapkan dalam
jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan.

Laporan akhir masa jabatan Pangulu kepada Bupati disampaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan.

“Jika proses itu dilaksanakan, maka Bupati akan menjawab dalam sisi penganggarannya pada Mei 2022, disitulah ditentukan jadi atau tidak Pilpanag,” terang Lamhot.

Diterangkannya lagi, jika pun ada solusi soal penganggaran, itu akan dibahas pada P-APBD, yang dimana biasanya, P-APBD dibahas pada Agustus – Oktober 2022.

“Jika pun di Perubahan, maka akan memakan waktu yang begitu lama,” terang Lamhot lagi.

Dikatakan Lamhot, untuk 2022, ada sebanyak 248 Kepala Nagori atau Pangulu yang sudah habis periodenya. Sebelumnya juga diberitakan, bahwa pelaksanaan Pilpanag direncanakan digelar pada April 2022.

Laporan : Anton Garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed