SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Polsek Bangun Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba Jumat, 8 Maret 2024, pukul 20.30 WIB di Jalan Asahan Km 16,5 Huta I Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry J. Purba., saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa hasil pengungkapan kasus Narkoba di Wilkum Polres Simalungun yang dilaksanakan personel polsek bangun berhasil mengamankan seorang pria yang menjadi tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
“Tersangka yang berhasil diamankan dengan inisial “PP”, laki-laki berusia 41 tahun, yang berprofesi sebagai kuli bangunan, ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.33 gram. Operasi penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Bangun Iptu Esron Siahaan, yang menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di lokasi kejadian, ” jelas Verry, Minggu (10/3/2024).
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui kepemilikan sabu tersebut dan memperolehnya dari seseorang pria yang dikenal dengan panggilan Poltak di Huta Korem Bahjambi. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengejar jaringan di atasnya, ” pungkas AKP Verry.
Rencana tindak lanjut kasus ini meliputi pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan di atas tersangka, pelaksanaan gelar perkara, serta proses hukum lebih lanjut terhadap tersangka dan barang bukti di hadapan Jaksa Penuntut Umum.
Laporan : anton garingging