SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Menindaklanjuti aduan masyarakat mengenai praktik perjudian, Polres Simalungun melalui Polsek Tanah Jawa melakukan penggerebekan di warung kopi milik Parluhutan Sinaga di Huta III, Dusun Pining I, Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun pada Sabtu (8/6/2024).
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi, membenarkan adanya operasi tersebut.
“Benar, Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa bersama Tim Jatanras Polres Simalungun telah berhasil mengamankan alat yang diduga digunakan untuk praktik perjudian, yaitu satu unit meja judi jenis Gelper,” jelas AKP Ghulam pada Sabtu (8/6/2024).
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa tindakan ini berdasarkan perintah Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala yang menindaklanjuti berita yang tersebar di media sosial mengenai permainan ketangkasan judi Gelper di Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra, Plt Kanit Reskrim Polsek Tanah Jawa Iptu Lumban Sirait, bersama anggota Jatanras Polres Simalungun, segera merespon informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya permainan judi jenis Gelper di warung kopi tersebut.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit meja judi jenis Gelper dibawa ke Mako Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun. Saat ini, pihak kepolisian bekerja sama dengan Jatanras Polres Simalungun sedang mencari pemilik meja judi tersebut untuk diproses lebih lanjut.
Laporan : anton garingging