Polres Simalungun Reka Ulang Pembunuhan PNS dan Anaknya, Motif Terlilit Hutang

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Polres Simalungun merekonstruksi pembunuhan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anaknya, warga Desa Bandar Kabupaten Simalungun, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan tersebut, Perumnas Mutiara Lanbow Blok N Nomor 13 Huta IV Nagori Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Senin pagi (05/06/2023).

Korban PNS Dinas Kesehatan Pemkab Simalungun sebagai Bendahara BOK Puskesmas Bandar Huluan, Lenni Herawati Bibela Hutapea (43) ditemukan tewas bersama anak laki-lakinya yang berusia 13 tahun di rumahnya, Jumat 14 April 2023 lalu.

Reka ulang yang berlangsung sekitar dua jam dengan 28 adegan, dipimpin Kapolsek Perdagangan AKP J. Panjaitan, SH beserta Kanit Reskrim Iptu Fritsel Sitohang dan dihadirkan tersangka Safrin Dwifa dengan didampingi panasehat hukum dan keluarga korban bersama Pengacara serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Simalungun Weni Situmorang, SH dan Andohar Munthe.

Dari adegan per adegan terungkap, tersangka Safrin Dwifa yang merupakan tetangga tidak jauh dari rumah korban, berencana untuk melakukan perampokan dengan mempergunakan pisau yang sebelummnya dibeli pada 12 April 2023 disalah satu toko peralatan di daerah Perdagangan. Rencana perampokan dilakukan karena pelaku terlilit hutang rental mobil.

Jumat 14 April 2023 pukul 14.30 WIB, tersangka berencana melancarkan aksinya. Di dalam rumah tersangka melihat korban Antonius Ferdinan Lumbangaol (anak) sedang tidur di kamar yang pintunya langsung menghadap pintu utama dan pada saat itulah tersangka mengeluarkan pisau dari kantung celana dan memegang dengan mempergunakan tangan kanan.

Saat tersangka Safrin Dwifa berjalan ke arah kamar utama dan bertemu korban Lenni Herwati Bibela Hutapea, sontak korban langsung bertanya, “Siapa kau ? “ . Tanpa menjawab, tersangka langsung menusuk leher korban.

Korban terjatuh ke atas tempat tidur dan terpeleset kembali jatuh ke lantai tidak sampai disitu. Tersangka jongkok dan menusuk kembali bagian dada sebanyak 1 kali.

Antonius Ferdinan Lumbangaol datang dari arah belakang tersangka sambil menjerit dan bertanya “ Kok kau tusuk mamakku ? ”.

Dengan posisi membelakangi anak tersebut, tersangka mengayunkan pisau yang dipegangnya kearah anak tersebut dan mengenai lehernya sebanyak 1 kali.

Setelah korban Antonius Ferdinan Lumbangaol terjatuh, tersangka membalikkan badan dan menekan badan anak tersebut dengan mempergunakan tangan kirinya dan pada saat hendak menusuk perutnya, anak tersebut bergerak-gerak sehingga tusukan tersangka meleset dan mengenai tangan kiri tersangka Safrin Dwifa.

Tersangka Safrin Dwifa kembali menusuk perut dibawah ketiak korban korban Antonius Ferdinan Lumbangaol, setelah tersangka mempastikan kedua korban tidak lagi bergerak, tersangka langsung membongkar lemari dan mengacak-acak isinya namun tidak ada menemukan barang berharga.

Pada saat mengacak-acak isi lemari, anjing korban menggongong dan tersangka mengira ada orang sehingga tersangka panik dan melihat ada 1 (satu) unit handphone merk Samsung typa A-30S dan langsung dimasukkan ke kantong kiri celana.

Kemudian tersangka berjalan meninggalkan korban menuju kamar mandi dan meletakkan pisau diatas bibir bak mandi, sambil memegangi tangannya yang terluka, tersangka berjalan keluar dari rumah korban dengan terlebih mengunci pintu korban dari luar.

Dengan kondisi tangan terluka, tersangka mengeluarkan sepeda motor dan langsung menuju rumah tersangka. Setelah membersihkan darah akibat luka tersangka pergi untuk menemui saksi berinisial S.

Sekitar pukul 15.15 WIB, tersangka tiba dirumah saksi S dan tersangka langsung mengatakan “Cik tolonglah tanganku,“ oleh S bertanya “Kenapa kau” sambil mengambil sepeda motor yang dibawa tersangka langsung mengambil alih membonceng tersangka menuju Rumah Sakit Karya Husada Perdagangan.

Pada saat dipersimpangan Jalan Sudirman handphone yang dikantung kiri tersangka terjatuh, diatas sepeda motor tersebut tersangka membohongi S dengan mengatakan jika tersangka baru saja dibegal.

Kanit Reskrim Polsek Perdagangan mengatakan, atas perbuatan itu, tersangka diancam pasal 340 subsider 338 subsider 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup, ” ujar Iptu Fritsel.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed