Polres Simalungun Rekonstruksi Pembunuhan Bayi

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Sat Reskrim Polres Simalungun rekonstruksi kasus pembunuhan bayi dengan tersangka FAR dan AS, Jumat (07/06/2024) di halaman Kantor-II Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, Jalan Asahan Km. VII, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi melalui Kaur Bin Ops Ipda Bilson Hutauruk mengatakan rekonstruksi tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kasus pembunuhan bayi dan menjadi langkah penting dalam upaya penegakan hukum di wilayah Simalungun.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 13 Mei 2024 sekitar pukul 16.30 WIB di area perkebunan teh blok 63 Afd. B Toba Sari Nagori Sait Buttu, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

Rekonstruksi dengan 19 adegan menggambarkan tindakan kedua tersangka, menghilangkan nyawa bayi hasil hubungan gelap mereka. Setelah AS melahirkan tanpa bantuan, bayi yang baru lahir itu dimasukkan ke dalam jok sepeda motor oleh kedua tersangka.

Selanjutnya, bayi ditinggalkan di lahan perkebunan teh oleh FAR dan pada sore hari ditemukan oleh warga sekitar.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed