SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba dengan menangkap dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini dilakukan Jumat, (21/07/2023) pukul 23.00 WIB, di Perumahan DL Sitorus, Kampung Jawa, Nagori Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dua tersangka yang diamankan R (48) dan MN (39) keduanya warga Nagori Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Keduanya tertangkap tangan sedang mengedarkan sabu.
Proses penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit II, Ipda Rudi Hartono.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., ketika dikonfirmasi, Sabtu (22/07/2023) membenarkan adanya informasi penangkapan tersebut.
Petugas menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi sabu di dalam kantong celana MN seberat 6,38 gram.
Tersangka MN mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari R.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut di Markas Komando Polres Simalungun.
Laporan : anton gatingging