SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Satres Narkoba Polres Simalungun tangkap bandar sabu, SP alias Sontol (34) dan rekannya TR alias Beno (30) keduanya warga Lingkungan II, Nagori Amansari Barat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun
Pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari informasi adanya dugaan seorang pria yang merupakan bandar narkoba di Serbalawan dengan wilayah peredaran Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kecamatan Bandar Huluan dan Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kamis (23/06/2022) personel Satres narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan berhasil menyergap pria yang diketahui berinisial SP, di gubuk Kolam Pancing Nagori Amansari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH, Jumat (24/6) membenarkan penangkapan tersebut.
Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan 3 bungkus plastik klip sedang dan 115 bungkus plastik klip kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto total 53,96 gram, 1 kaleng warna nikel, 10 plastik klip kosong, 1 unit Handphone merk Samsung warna hitam.
“Dari pengakuan pelaku, sabu diperoleh dari seorang laki-laki yang bertemu di pinggir jalan umum di daerah Kota Indra Pura, Kabupaten Batubara,” jelasnya.
“Selanjutnya, barang bukti narkotika dan pelaku dibawa ke Mako Polres Simungun guna dilakukan proses hukum selanjutnya,” sebutnya.
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2000 tentang Narkotikaa
Laporan : anton garingging