SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil menangkap pelaku perjudian di Jalan Parbalan Nagori Tiga Balata Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun, Selasa (1/11/2022).
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung melalui Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo, membenarkan informasi tersebut.
“Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun telah berhasil menangkap pelaku perjudian jenis tebakan angka Hongkong,” ucap AKP Ari ketika dikonfirmaai, Kamis (3/11/2022).
Kasat Reskrim mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari warga yang menyampaikan bahwa salah satu warung tuak yang berada di Jalan Parbalan Nagori Tiga Balata Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun, sering terjadi tindak pidana perjudian sehingga membuat resah masyarakat.
Mendapat laporan tersebut Unit Jatanras Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang telah diinformasikan sebelumnya.
Dari hasil pemeriksaan tim mengamankan pria yang diduga telah melakukan tindak pidana perjudian jenis tebakan angka Hongkong, PM (41) warga Balata Pekan Nagori Tiga Balata Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun.
Dari PM, tim mengamankan barang bukti berupa 1 unit hp merk Nokia yang terdapat di dalamnya angka tebakan judi jenis Hongkong dan uang Rp. 177.000 “, ujar AKP Ari.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun ,”tandas AKP Ari.
Laporan : anton garingging