SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukumnya.
Kanit Reskrim Polsek Raya Kahean, IPDA Markus MT. Rajagukguk, SH, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana perjudian permainan slot jenis Mahyong di Dusun IV Desa Durian Bahgal, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Kamis, 21 November 2024, sekitar pukul 12.30 WIB.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Raya Kahean terkait adanya warga yang sering bermain judi online jenis slot Mahyong di Desa Durian Bagal.
Pelaku yang diamankan bernama Friando Purba (36) warga Kampung Jawa, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu unit handphone merek Vivo Y29 dan akun judi online atas nama pengguna dasuha08.
Penangkapan Friando Purba dilakukan di samping rumah warga di Dusun IV Desa Durian Bahgal, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun. Saat diamankan, Friando Purba sedang asyik bermain judi online jenis slot Mahyong 2.
“Kami langsung mengamankan Friando Purba beserta barang bukti ke Mapolsek Raya Kahean,” jelas IPDA Markus Rajagukguk.
Laporan : anton garingging