SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Sat Narkoba Polres Simalungun tangkap seorang pria pengedar sabu di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis lalu.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat tim opsnal dipimpin Kanit I Ipda Sugeng Suratman dan Kanit II Sat Narkoba Ipda Froom Pimpa Siahaan segera bergegas menuju lokasi yang disebutkan dalam laporan.
Tanpa menunggu lama, petugas langsung mengamankan pria tersebut yang belakangan diketahui bernama Tanta Reza Yahya Damanik, alias Tanta (33) warga Huta II, Nagori Manik Maraja, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, saat dikonfirmasi pada Senin (26/08/2024) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurut AKP Irvan, Tanta merupakan salah satu target operasi yang sudah lama diincar oleh pihak kepolisian karena aktivitasnya dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Tersangka terkenal licin dan selalu berhasil menghindari pantauan aparat, namun kali ini upaya kita membuahkan hasil,” ujar AKP Irvan.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu bungkus plastik klip besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dua bungkus plastik klip sedang yang juga berisi sabu, dengan total berat bruto keseluruhan mencapai 38,78 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel Android merek Oppo berwarna hitam, satu ball plastik kosong, satu kotak rokok merek Sempurna, serta satu unit timbangan elektrik.
Tanta mengakui bahwa barang bukti tersebut memang miliknya yang akan dijual. Tanta juga mengungkapkan bahwa sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Alif, yang diketahui berdomisili di Simpang Jodo Tembung, Kota Medan. Saat ini, nama Alif juga sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian dan sedang dalam pengejaran.
Tanta beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Laporan : anton garingging