Polres Simalungun Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penganiayaan dan Pengerusakan di Sihaporas

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Dari 5 orang yang diamankan Polres Simalungun dari Nagori Sihaporas sekitar area Hutan Tanaman Industri TPL Sektor Aek Nauli Nagori Sihaporas, 4 orang ditetapkan menjadi tersangka kasus pengerusakan serta penganiayaan secara bersama-sama, Senin, 22 Juli 2024 pagi.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa, para tersangka sudah dilakukan proses hukum dan saat ini sudah dikirimkan ke LP Kelas II-A. Ada 4 tersangka yang sudah ditetapkan.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampaikan, dalam penanganan kasus di Nagori Sihaporas, kita menangani 2 laporan Polisi yaitu tentang penganiayaan dan pengerusakan tidak masalah ataupun perkara yang lainnya, jadi ini murni bahwa para tersangka sudah dilaporkan di Polres simalungun.

Laporan Polisi Nomor : LP/B/518/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022 yang melanggar Pasal 170 KUHP (penganiayaan dan pengrusakan barang) tersangka yang ditahan pertama Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita,

Selanjutnya Laporan Polisi Nomor : LP/B/128/V/2024 tanggal 14 Mei 2024, melanggar Pasal 170 (penganiayaan) tersangka yang ditahan Jonny Ambarita, Giofani Ambarita dan Farando Tamba als Ando, jadi si Jonny Ambarita terlibat didalam dua Laporan Polisi, Dari kedua kasus ini masih ada beberapa orang yang masih dilakukan pencarian orang atau DPO, “Jelas AKP Ghulam.

“Perlu juga saya sampaikan agar rekan-rekan dapat mengetahui bahwa dari 4 Orang tersangka ini ada 2 orang yang sudah menjadi atau merupakan residivis yaitu Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita merupakan residivis kasus pengeroyokan (LP/226/IX/2019/Simalungun, tanggal 16 September 2019) dengan putusan pengadilan menjatuhkan pidana selama 9 bulan, namun hal ini tidak menjadi pelajaran bagi yang bersangkutan malah masih melakukan perbuatan yang sama.

Kasat Reskrim juga menyampaikan bahwa beredar informasi mengenai tersangka yang diculik oleh orang tak dikenal adalah tidak benar atau hoax.

“Kerja Polisi dalam penyelidikan dan penyidikan tentu berdasarkan fakta dan alat bukti, tentu juga dalam prosesnya kelengkapan administrasi penyidikan menjadi kewajiban,” pungkas AKP Ghulam.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed