Polres Simalungun Ungkap Kasus Narkoba di Ujung Padang, Satu Tersangka Ditangkap

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Ujung Padang, satu tersangka diamankan, Sabtu malam, (15/06/2024) di Lingkungan IV Gunung Sari, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldy Pane membenarkan penangkapan tersebut.

Polres Simalungun menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, personil Polsek Bosar Maligas yang dipimpin oleh Kapolsek Bosar Maligas AKP Restuadi segera melakukan penyelidikan.

Petugas berhasil mengamankan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima. Tersangka tersebut kemudian diketahui bernama Romi Afandi Simatupang, (35) warga Lingkungan Teladan Timur, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti di antaranya uang tunai sebesar Rp 373.000, satu unit handphone Samsung berwarna hitam, dan satu plastik klip transparan berukuran sedang yang berisi tujuh plastik kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.13 gram.

Romi Afandi Simatupang mengaku bahwa barang bukti tersebut didapat dari seorang pria bernama Budi yang beroperasi di daerah Asahan. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed