Polres Simalungun Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Perladangan

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Perladangan Barubei, Nagori Saran Padang, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.

Jonni Rensiusmen Sipayung alias Jhon (43) ditangkap berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas penyalahgunaan narkotika di gubuk miliknya.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane mengatakan dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan beberapa barang bukti antara lain, satu bong yang diduga digunakan sebagai alat untuk mengonsumsi sabu, satu kaca pyrex yang di dalamnya ditemukan sisa sabu dengan berat bruto 1,28 gram, beberapa plastik klip yang diduga digunakan sebagai wadah sabu uang tunai sebesar Rp 1.832.000, dan satu unit telepon genggam jenis Android.

Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed