SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Polsek Bangun Polres Simalungun berhasil mengamankan dua pelaku pungutan liar di Simpang Masjid, Jln. Anjangsana, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Selasa, 16 Juli 2024.
Kapolsek Bangun, IPTU Esron Siahaan, memerintahkan anggota piket untuk mengecek kebenaran laporan tersebut. Setelah pengecekan, ditemukan dua orang laki-laki sedang meminta uang kepada sopir mobil pick-up dan truk yang melintas di lokasi tersebut, kemudian memberikan karcis sebagai tanda terima.
Kedua pelaku, Hazmi Daulay (66) dan Isak Lubis (64), mengakui perbuatan mereka setelah diinterogasi oleh petugas.
Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp. 10.000 dan beberapa lembar karcis. Para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Bangun untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Bangun memberikan pembinaan kepada para pelaku dan membuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi tindakan tersebut.
Laporan : anton garingging