SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Polsek Bangun Resor Simalungun berhasil menangkap dua orang laki-laki yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (24/08/2023) di Huta I Nagori Bandar Siantar Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Iptu Esron Siahaan membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku sabu tersebut.
Kedua pelaku yakni, AP (23) warga Huta II Nagori Dolok Malela Dua dan SS (26) warga di Huta I Nagori Bandar Siantar.
Kedua tersangka ditangkap dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan kecil yang diduga sabu dengan berat brutto 0,08 gram. Selain itu, juga ditemukan uang sejumlah Rp165.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.
Keduanya mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah milik mereka yang sebelumnya dibeli dari seseorang di daerah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya, kedua tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Bangun untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, ” tandas Kapolsek Bangun.
Laporan : anton garingging