SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Polsek Parapat Resor Polres Simalungun selesaikan kasus penganiayaan dan pengancaman tanpa proses peradilan atau Restoratif Justice (RJ), Sabtu (02/07/2022) di Mako Polsek Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).
Kasus pengeroyokan itu dilaporkan pelapor Patra Manurung dan terlapor Budi Lubis dan Hotnal Gultom sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/ 24/ VI / SU / Simal / Parapat, tanggal 06 Juni 2022.
Kemudian kasus pengancaman dilaporkan pelapor Budi Lubis dan Terlapor Abdul Rosidi Sihombing sesuai Laporan – Polisi Nomor: LP/ 25 / VI / SU / Simal / Parapat, tanggal 07 Juni 2022.
Selanjutnya Kapolsek Parapat AKP Jonni Silalahi melalui Kanit Reskrim Ipda Fritsel G Sitohang memanggil kedua belah pihak ke Mako Polsek Parapat untuk dilakukan mediasi.
Kedua pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan. Pihak I telah menyesali perbuatan dan meminta maaf kepada pihak II dan Pihak ke II menerima dengan ikhlas. Kedua belah pihak berjanji akan menjaga perilaku, perbuatan dan perkataan di lingkungan tempat tinggal masyarakat dan tidak akan menimbulkan permasalahan yang dapat pemicu persoalan dikemudian hari.
Laporan : anton garingging