SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Polsek Perdagangan berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan narkotika, Rabu 17 April 2024 sekitar pukul 23.50 WIB.
Penggerebekan yang dipimpin oleh AKP Juliapan Panjaitan, mengamankan tiga tersangka laki-laki di sebuah rumah di Jalan Pulo Lawan Huta VI, Nagori Bagunung.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar kami telah berhasil mengamankan tiga orang pria dewasa yang tertangkap tangan memiliki, sabu, di sebuah rumah di Jalan Pulo Lawan Huta VI, Nagori Bagunung, kabupaten Simalungun ,”ucap AKP Juliapan, Kamis (18/4/2024).
Personel Polsek Perdagangan bersama Gamot setempat menemukan berbagai jenis narkotika, termasuk sabu seberat 10,89 gram dan ganja kering seberat 2,18 gram. Selain itu, berbagai barang bukti lain seperti uang tunai dan handphone juga diamankan.
Tiga orang yang ditangkap adalah DR alias Dalil (35), W alias Iyan (37) dan RS alias Geleng (29) ketiganya merupakan warga Jalan Pulo lawan Huta-VI Nagori Bagunung Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun.
Laporan : anton garingging