SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Polsek Perdagangan berhasil menangkap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Hotel Sundari, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (03/09/2024).
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, menyampaikan operasi yang digelar pada Senin malam berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yaitu Tri April Yuda (20), Devi Nur Al Ah Zahra (23), dan Rian Syahputra (30).
Ketiga tersangka ditangkap di kamar Hotel Sundari nomor 02 setelah dilakukan penggerebekan oleh tim Reskrim Polsek Perdagangan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu Fritsel G. Sitohang, SH.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,20 gram, satu pipa paralon warna putih berisi plastik klip sedang dengan berat 1,36 gram, satu mancis, satu bong yang terbuat dari botol kaca, tiga sendok yang terbuat dari pipet plastik, dua pipet plastik, satu kaca pirex berisi sisa bakaran sabu, satu bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong, serta tiga unit telepon genggam berbagai merek.
Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pesta narkoba dan transaksi narkotika di Hotel Sundari.
Selanjutnya, petugas berhasil menangkap tiga orang yang berada di dalam kamar Hotel Sundari nomor 02.
Laporan : anton garingging