SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Unit Reskrim Polsek Perdagangan Polres Simalungun berhasil menangkap seorang tersangka tindak pidana pencurian pada Selasa, 28 Mei 2024, sekitar pukul 13.00 WIB.
Tersangka yang diamankan adalah Ferry Ardiansyah (19) warga Lingkungan Bah Bayu, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Perdagangan, AKP Juliapan Panjaitan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari laporan yang diterima 7 Mei 2024.
Seorang perempuan bernama Nuri Br Marpaung melaporkan telah terjadi pencurian satu unit mesin door smeer merek Fuyuka warna merah putih dari rumahnya di Huta IV, Nagori Bandar Rakyat, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Korban mengalami kerugian material sebesar Rp. 5.000.000.
Dengan tertangkapnya Ferry Ardiansyah, diharapkan kejadian serupa dapat diminimalisir, dan masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan hal-hal yang mencurigakan kepada pihak berwenang.
Laporan : anton garingging