SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan meraih sukses besar dengan meringkus empat laki-laki dewasa yang terlibat dalam pengedaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja.
Penangkapan Selasa, 10 Oktober 2023, sekitar pukul 13.00 WIB di Lorong Suka Rame, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan, membenarkan adanya informasi tersebut.
“Benar personel Polsek Perdagangan Resor Simalungun telah berhasil mengamankan empat orang tersangka pelanggaran tindak pidana penyalahgunaan narkoba, ” jelas Juliapan, Rabu(11/10/2023).
“Keempat tersangka yang diamankan ET alias Gogon (41), ML alias Madot (33), keduanya merupakan warga suka rame Kelurahan Perdagangan, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun sedangan tersangka lainnya OJ (42) warga Kelurahan Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, serta HN (42) warga Dusun XIII Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, ” terang Kapolsek.
AKP Juliapan Panjaitan, juga menyampaikan barang bukti yang berhasil diamankan, dari ET alias Gogon, sabu dengan berat 3,17 gram, ganja 50 gram, bong, dan uang tunai sebesar Rp. 1.013.000.
Sementara barang bukti dari ML, diamankan ganja 250 gram dan sejumlah barang bukti lainnya. Dia juga ditemukan memiliki uang tunai senilai Rp. 1.325.000.
Sedangkan dari OJ dan HN disita barang bukti narkotika jenis ganja 1,79 gram dan sabu 1,15 gram. Para tersangka dan barang bukti kini berada di Polsek Perdagangan dan akan diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut, ” tandas Kapolsek Perdagangan.
Laporan : anton garingging