SIMALUNGUN (mimbarsumut com) – Polsek Perdagangan, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap dua pelaku yang diduga sebagai bandar atau pengedar narkoba di sebuah warung makan di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada Selasa, 08 Oktober 2024 sekira pukul 17.30 WIB.
“Kejadian ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah warung Miso milik Pak Ariono di Jalan Inpres Lingk. XI, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun,” ujar Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, SH.
Kedua pelaku yang diamankan yaitu Abdul Sukur (41) dan Hari Supriadi (26), keduanya warga Kabupaten Asahan. Dari pengakuan para tersangka, mereka telah lama beroperasi dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Saat penggerebekan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi lima paket sabu seberat 100,92 gram, helm, dua unit ponsel, dan sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi BK 2645 AER yang diduga digunakan oleh tersangka untuk distribusi narkoba.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat sekitar yang melaporkan adanya dua orang laki-laki yang mencurigakan duduk di warung Miso tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, personil Polsek Perdagangan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Perdagangan IPTU Fritsel G. Sitohang, SH, MH, langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian.
Hari Supriadi, salah satu tersangka, mengaku bahwa barang haram tersebut memang miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Azril yang berdomisili di Sei Piring, Kabupaten Asahan. Sabu tersebut, menurut pengakuannya, hendak dijual kembali.
Kasus ini menambah deretan panjang keberhasilan Polri, khususnya di wilayah Polres Simalungun, dalam memberantas peredaran narkoba. AKP Ibrahim Sopi menyatakan bahwa Polri terus berupaya keras untuk menindak segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum mereka.
Laporan : anton garingging