SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Polsek Perdagangan, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Perdagangan.
Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, mengungkapkan bahwa tersangka yang diamankan adalah seorang laki-laki bernama Ardian Pradipto alias Gino (28).
Hendra Kesuma (46) pada 16 September melaporkan bahwa sepeda motor miliknya, Yamaha RX King dengan nomor polisi BM 2006 FG, telah hilang dari tempatnya diparkir di belakang rumahnya.
Saksi Nur Puji Astuti, istri Hendra, menyatakan bahwa sepeda motor tersebut dibawa oleh seorang pria bernama Ardian Pradipto alias Gino tanpa izin. Ardian diketahui membawa sepeda motor tersebut dengan cara memaksa, tanpa menggunakan kunci kontak.
Unit Reskrim Polsek Perdagangan mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Huta III Nagori Lias Baru, Kecamatan Bandar Masilam. Pelaku berhasil diamankan.
Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha RX King telah diamankan di Mapolsek Perdagangan untuk proses hukum lebih lanjut.
Laporan : anton garingging