Polsek Raya Kahean Tangkap Pengedar Narkotika

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Polsek Raya Kahean Resor Simalungun berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu, (20/09/2023.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pengedar narkoba berinisial ZD alias Yudi di Dusun Sibirah Raya, Desa Banu Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, saat dikomfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut.

“Benar personel Polsek Raya Kahean kemabali mengamankan pria yang diduga melanggar tindak pidana penyalahgunaan narkoba di daerah Desa Banu Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, ” ucap AKBP Ronald, Kamis (21/9/2023).

Lebih lanjut Kapolres Simalungun, menekankan pentingnya upaya membasmi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Ia menyampaikan bahwa narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan juga berpotensi merusak tatanan sosial di masyarakat.

Sementara itu Kapolsek Raya Kahean AKP Jaresman Sitinjak, menjelaskan kronologi penangkapan ZD alias Yudi warga Huta Bah Bulian, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, yang diduga sebagai pengedar sabu.

Saat dilakukan penggerebekan di rumah pelaku, ZD alias Yudi, ditemukan bersama barang bukt 3 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi sabu seberat 2,37 gram.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti 32 plastik klip kosong, satu kotak CD putih, satu set alat hisap sabu, korek api merah, satu kaca Pirex, satu sendok buatan dari pipet plastik, uang tunai sebesar Rp1.530.000,- dan satu unit ponsel merek Vivo warna biru, “ucap Jaresman.

Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Raya Kahean untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum selanjutnya, “jelas Jaresman.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed