Polsek Raya Olah TKP Kebakaran 7 Unit Rumah Semi Permanen di Simalungun

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Personil piket Polsek Raya Resort Simalungun turun melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terjadinya kebakaran 7 unit rumah semi permanen milik warga di Lingkungan XI Mangadei Kelurahan Pematang Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun, Jumat (10/3/2023).

Ke 7 unit rumah warga yang terbakar itu diketahui milik Jaderman Purba (70), Darwin Saragih (45), Sarlen Purba (41), Sabar Sipayung (50), Helmina Purba (85), Sarudin Purba (38) dan Daulat Sumbayak (71).

Terjadinya kebakaran itu diduga akibat kompor gas dinyalakan di rumah Darwin Saragih diduga mengalami kebocoran dan api kompor gas langsung membesar dan merembes ke rumah enam tetangganya.

Menerima laporan masyarakat, Kapolsek Raya AKP Alwan SH langsung perintahkan Kanit Reskrim Ipda H. Manurung dan personil piket berangkat melakukan olah TKP.

Pada pagi harinya sekira pukul 08.30 WIB, kobaran api berhasil dipadamkan. Tidak ada korban jiwa akibat kebakaran itu melainkan kerugian material ditaksir Rp1,1 Miliarr berupa bangunan 7 unit rumah beserta isinya dan 1 unit Sepeda Motor Honda Supra Tanpa Nomor Polisi.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed