SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Kepolisian Sektor Bangun Bersama dengan Polsek sejajaran Resor Polres Simalungun melaksanakan pengamanan tempat ibadah dengan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) dalam rangka implementasi tindakan preventif Polri yang merupakan tindakan Polri dilakukan dengan tujuan untuk mencegah tindakan-tindakan masyarakat agar tidak mencapai ambang gangguan dan gangguan nyata.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung melalui Kapolsek Bangun AKB Lambok Stevanus Gultom, mengatakan bahwa kegiatan pengamanan tempat ibadah gereja bertujuan untuk memelihara Kamtibmas, perlindungan hukum, dan melindungi, serta melayani masyarakat untuk menjaga keamanan dalam negeri.
Keamanan dan ketertiban ditengah masyarakat dapat terwujud apabila ada sinergitas dan kemitraan yang baik antara pihak kepolisian dengan seluruh warga masyarakat yang peduli terhadap lingkungan, dalam hal ini remaja gereja pada saat pelaksanaan kegiatan Ibadah Minggu.
Pengamanan tempat ibadah gereja dilaksanakan oleh seluruh personel polsek sejajaran Polres Simalungun di gereja-gereja yang berada di wilayah Kabupaten Simalungun,”ucap Kapolsek.
Kapolres telah meminta kepada seluruh Kapolsek sejajaran Polres Simalungun untuk melaksanakan kegiatan pengamanan tempat ibadah gereja tersebut, agar tidakan preventif kepolisian dapat tercapai guna mencegah terjadinya tindakan kejahatan yang dapat membahayakan keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Hasil dari pelaksanaan kegiatan pengamanan tersebut untuk wilayah Polsek Bangun seluruh rangkaian kegiatan ibadah secara umum dalam aman, kondusif dan terkendali serta tetap menerapkan Protokol Kesehatan ,” tandas AKP Lambok ketika dikonfirmasi, Minggu (31/7/2022).
Laporan : anton garingging