SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Polsek Serbalawan berhasil menangkap dua laki-laki dewasa yang diduga penyalahguna narkoba jenis sabu, di Areal Perkebunan PT. Bridgestone SRE Afdeling D, Blok IX Div II, Nagori Dolok Mainu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (16/09/2023) pukul 15.30 WIB.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C. Sipayung, Selasa (19/09/2023) saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.
“Benar Polsek Serbalawan ada mengamankan dua orang pria yang diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu, ” ucap AKBP Ronald.
“Penyalahgunaan dan peredaran narkoba ini adalah masalah serius yang harus kita hadapi bersama. Untuk itu, mohon kerja sama masyarakat untuk selalu memberikan informasi jika mengetahui ada aktivitas yang mencurigakan atau terkait dengan peredaran narkoba.
Keberhasilan ini jangan sampai membuat kita lengah. Perang melawan narkoba adalah perang tanpa henti. Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan kita agar tetap aman dan bebas dari narkoba,” tutupnya.
Sementara itu Kapolsek Serbelawan AKP Abdullah Yunus Siregar, menjelaskan kedua tersangka SB alias Bondil (37) dan AS (34), keduanya merupakan warga Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
“Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu set alat penghisap sabu atau bong, dua bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,96 gram, dan satu kaca pirex berisi narkotika jenis sabu seberat 1,01 gram. Narkoba tersebut diakui oleh SB alias Bondil dibeli berdua dengan AS.
“Saat ini para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Serbalawan untuk pengembangan lebih lanjut dan kemudian akan diserahkan ke Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Yunus.
Laporan : anton garingging