SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II/A Pematang Siantar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simalungun pada Senin (14/10/2024). Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahap kedua dari proses penyidikan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Tanah Jawa Nomor: K / 602 / X / 2024, tanggal 14 Oktober 2024, yang merespon Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (P-21) dari Kejaksaan Negeri Simalungun Nomor: B-4121/L.2.24/Eoh.1/09/2024, tanggal 26 September 2024. Surat P-21 tersebut menyatakan bahwa berkas perkara pidana atas nama tersangka Supriadi dkk yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP subs Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHPidana lebih Subs Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP sudah lengkap.
Tersangka yang diserahkan kepada JPU adalah Supriadi, Suyanto, Ridho Alfandi Ilham, Muklis, dan Irwansyah alias Iwan. Barang bukti yang diserahkan antara lain:
– 3 (Tiga) rompi warna oranye.
– 1 (satu) unit Mobil Pick Up Merk Daihatsu Grandmax warna putih BK 8763 VV.
– 1 (Satu) unit LBS (Load break switch).
– 1 (satu) unit panel LBS.
– 1 (satu) buah kabel konektor panjang sekitar 6 (enam) meter.
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh JPU An. M.Zakiri, S.H dalam keadaan baik. Proses penyerahan dilakukan oleh IPTU Priston Simbolon, perwira dari Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahap kedua dari proses penyidikan,” ujar Kapolsek Tanah Jawa, KOMPOL Asmon Bufitra, S.H., M.H. “Kami berharap dengan adanya penyerahan ini, proses hukum terhadap para tersangka dapat berjalan dengan lancar dan seadil-adilnya.”
Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa akan melaporkan hasil kegiatan ini kepada pimpinan dan melampirkan Surat Pemberitahuan P-21 ke Min Reskrim.
“Kami berkomitmen untuk memberantas kejahatan di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa,” tambah KOMPOL Asmon Bufitra. “Kami berharap dengan adanya proses hukum ini, dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” jelasnya.
Laporan : anton garingging