SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) –
Program pemerintah berupa bantuan untuk warga miskin (MBR) melalui pemasangan sambungan saluran air minum di kab. Simalungun, pelaksanaan proyek terindikasi dikorupsi.
Indikasi korupsi itu telah ditangani jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Dalam hal ini, terhadap pelaksanaan Proyek Sambungan Rumah (SR) Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) oleh PDAM Tirta Lihou tahun 2018 dan 2019.
Kejatisu menetapkan dua pejabat di PDAM Tirta Lihou Simalungun sebagai tersangka.
Kedua tersangka yakni, Kasubbag Pengadaan PDAM Tirta Lihou, Linda Sialagan dan Kasubbag Kas Masriani Sinaga.
Selain menetapkan tersangka, jaksa juga menyampaikan, dari pelaksanaan proyek tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 3,7 miliar.
Demikian disampaikan Kasi Intel Kejari (Kejaksaan Negeri) Simalungun Asor Olodaiv Siagian SH, Rabu (20/04/2022) kepada Wartawan.
“Keduanya disangkakan dalam pasal 2, dan pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP ,” sebut Asor.
Dikatakannya, tidak lama lagi perkara itu akan disidangkan. Sebab, perkara telah dilimpahkan jaksa ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. “Dilimpahkan hari Selasa 19 April 2022 ,” katanya.
Sebagaimana diinformasi sebelumnya, jaksa penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menggeledah Kantor Direksi PDAM Tirta Lihou dan Rumah Dinas Direktur Utama (Dirut) Betty Rodearny Sinaga, Kamis (01/07/2021) tahun lalu.
Kedua lokasi penggeledahan ada di Jalan Jon Horailam Saragih, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Sumut. Demikian dijelaskan Kasi Penkum Kejatisu saat itu, Sumanggar Siagian SH melalui pesan Whatsapp (WA).
Penggeledahan dilakukan penyidik terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pemasangan sambungan rumah (SR) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari program hibah air minum sebanyak 4.637 sambungan.
Katanya, SR di Simalungun tahun 2018 sebanyak 2.000 sambungan dan tahun 2019 ada 2.637 sambungan. Pada pemasangan sambungan baru, terjadi praktik pungutan liar (Pungli). Pungli dilakukan pihak PDAM Tirta Lihou terhadap masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Sambungan yang terdiri dari sebanyak 2.637 SR tahun 2019 dan sebanyak 2000 SR tahun 2018 dan pemungutan liar dalam pemasangan sambung rumah (SR) kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dilakukan oleh PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun,” sebut Sumanggar Siagian.
Laporan : Anton Garingging