PT. Global Karey Energi Berhentikan Pekerjanya Dengan Uang Kerohiman Rp 7 Juta

RAGAM, Simalungun91 views
Mudahaman Saragih

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – PT Global Karey Energi yang bergerak pada produksi energi listrik tenaga air beroperasi di Nagori Simanabun, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara berhentikan pekerjanya dengan uang kerohiman sejumlah tujuh juta rupiah. Pemberhentian ini dilakukan kepada pekerjanya bernama Mudahaman Saragih.

Pernyataan ini disampaikan oleh Negosiator PT. Global Karey Energi Agung Priono dihadapan rapat negosiasi penyelesaian kasus pemberhentian Mudahaman Saragih di kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Simalungun di Pamatang Raya, Senin (11/42022).

Rapat ini dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Simalungun yang dibawakan Kabid Pelatihan dan Produktivitas Fhincher Ambarita dan dihadiri kedua belah pihak yaitu Mudahaman Saragih dan pihak PT Global Karey Energi.

Berdasar keluhan yang disampaikan oleh Mudahaman Saragih, sebelum rapat itu dimulai, Mudahaman mengaku tidak menerima dirinya diberhentikan bekerja dari PT Global Karey Energi hanya karena salah tulis angka 70,5 menjadi 77,5.

“Ini murni kesilapan,” Mudahaman Saragih dan benar tak ada unsur kesengajaan.

Kesilapan penulisan angka tujuh puluh koma lima menjadi tujuh puluh tujuh koma lima tidak sebanding dengan pemutusan hubungan kerja. “Pemberhentian saya ini tidak manusiawi dan terkesan ada unsur balas dendam, ” tegas Mudahaman Saragih.

Pada rapat ini, pihak PT Global Karey Energi mengaku terancam mengalami kerugian senilai delapan milliar rupiah karena kesalahan salah tulis angka itu.

Fincher Ambarita mengatakan karena ini rapat ketiga kali dan tidak ada kesesuaian pendapat toleransi, maka rapat ini akan ditutup dan tidak boleh dilanjutkan. Bagi Mudahaman Saragih yang tidak puas dengan tuntutan, pihak PT Global Karey Energi diminta untuk melakukan banding lewat pengadilan,” ujar Ambarita.

Agung Priono yang merupakan utusan pihak PT Global Karey Energi yang ditanyai awak media setelah rapat negosiasi, menyatakan tidak berwenang memberikan keputusan atas permintaan Mudahaman Saragih untuk kembali bekerja.

“Keputusan ada dari Jakarta, pak, ” jawabnya ketika disinggung kemungkinan Mudahaman kembali bekerja.

Laporan : Anton Garingging / Bobby Sihite

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed