PTPN IV Medan Kebal Hukum, Tanaman Teh Diganti Sawit, Masyarakat Sidamanik Unjukrasa

RAGAM, Simalungun87 views

SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Aliansi Masyarakat Kecamatan Sidamanik Kab Simalungun Sumatera Utara kembali berunjukrasa di Kebun Teh Bah Butong tepatnya di Afdeling 1, terkait penanaman sawit di kebun teh, Kamis (20/10).

Unjukrasa kali ini dari masyarakat Laut Tawar Kec. Sidamanik Kab. Simalungun Provinsi Sumatera Utara yang mengklaim Nagori Laut Tawar telah korban seperti wilayah mereka udah longsor termasuk makam (kuburun perkampungan).

Berlian Saragih adik kandung Mantan Menteri Pertanian RI Prof Bungaran Saragih
dalam orasinya menyampaikan di depan warga dan pihak kebun Bah Butong Kacamatan Sidamanik Kab Simalungun Sumatera Utara, tujuan kami datang kemari untuk menyampaikan aspirasi yaitu membawa bukti bahwa pihak kebun telah menanam sawit di lokasi kebun teh padahal telah dilarang untuk ditanam sawit.

Selanjutnya dikatakan Berlian Saragih bukti bahwa pihak kebun Bah Butong telah menam sawit akan dibawa ke Kantor Bupati Simalungun Provinsi Sumatera Utara. Karena pihak Kebun telah mengkangkangi surat Bupati Simalungun Provinsi Sumatera Utara yang isinya agar pihak kebun tidak menanami sawit di lokasi kebun teh Bah Butong karena belum punya izin.

Berlian menjelaskan pihak Kebun Bah Butung atau PTPN IV Medan bisa dikatakan Kebal Hukum, kenapa saya sebut Kebal Hukum melihat Surat Bupati Simalungun Provinsi Sumatera Utara tertanggal 22September 2022 yang ditanda tangani Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara Nomor :188.45/973/7.5./2022.ditujukan kepada Manegemen PTPN IV Unit Kebun Bah Butong, Direksi PTPN IV Medan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, Kepala Balai PP HLK Wilayah Provinsi Sumatera Utara Camat Kec Sidamanik Kab Simalungun Sumatera Utara yang isinya 1 Tidak melanjutkan usaha atau kegiatan konversi teh ke sawit sebelum mendapat Izin melalui perubahan persetujuan.

Mencabut tanaman sawit yang ditanam pihak Kebun dst. Surat tersebut ditanda tangani Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab Simalungun Sumatera Utara Daniel Halomoan Silalahi AP MSi.

Humas Kebun Bah Butong Kacamatan Sidamanik Kab Simalungun Sumatera Utara, Rafi tak bisa dikonvirmasi awak media tentang unjuk rasa masyarakat Sidamanik Kec. Sidamanik Kab. Simalungun. Ada di kantor tapi tak mau ditemui media.

TO Simbolon SH menjelaskan kepada awak media ditengah tengah masyarakat unjuk rasa
tentang Kebun Teh BahButong Kec Sidamanik Kab Simalungun Sumatera Utara yang mana semula ditanami teh sekarang telah ditanam sawit telah melanggar Hukum.

Kenapa saya bilang melanggar Hukum, saya sendiri mewakili masyarakat untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara di Medan yang kesimpulannya bahwa
penanaman sawit ditiadakan namun hasil rapat diabaikan, ujar tokoh masyarakat Kec. Sidamanik Kab Simalungun Provinsi Sumatera Utara.

Sementara, Ketua Umum DPP LSM Halilintar RI SP Tambak SH ketika diminta tanggapan tentang unjuk rasa masyarakat Sidamanik Kec. Sidamanik Kab. Simalungun Sumatera Utara terkait kebun teh beralih ke tanaman sawit sangat melanggar peraturan apalagi pihak Kebun PTPN 4 Medan, Kebun Bah Butong belum memiliki izin perubahan, ujar Tambak.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed