Ramses Pandiangan SH MH : “Kebun Bangun Rayon Simbolon, Masih HGU PTPN III”

RAGAM, Simalungun114 views
Kuasa Hukum PTPN III Ramses Pandiangan SH MH

P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – HGU Afdeling IV unit Kebun Bangun Rayon Simbolon PTPN III yang berada di Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun masih lama. “Sampai 2029 mendatang,” kata Ramses Pandiangan ketika bincang dengan wartawan, Senin (7/3/2022).

Masa HGU tersebut diketahui dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Siantar dan Simalungun saat acara pemaparan penyelamatan aset negara di Hotel Batavia, Jalan Gereja, Kecamatan Siantar Selatan, pada Senin lalu (14/2/2022).

“Saat pemaparan, Forum Pimpinan Daerah (Forkompimda) dan sejumlah pihak terkait turut hadir. Jadi, semua sudah jelas. HGU itu bukan terbitan baru,” jelas Ramses.

Sesuai pemaparan BPN, HGU sampai tahun 2029, setelah mengajukan permohonan perpanjangan pada 20 Desember 2002 kepada BPN Kanwil Sumatera Utara, melalui Surat Keputusan Kepala BPN Nomor 102/HGU/BPN/2005.

“Tentang perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha atas tanah yang terletak di Kabupaten Simalungun, dan Kotamadya Pematąngsiantar. Dalam amar pertimbangan disebutkan, bahwa tanah yang dimohonkan perpanjangan HGU adalah berstatus HGU Nomor 1 Talun Kondot,” papar Ramses.

Semula, luas Afdeling IV tersebut seluas 1.595,80 hektar atas nama PT Perkebunan Nusantara III berdasarkan Sertifikat HGU Nomor 1 Talun Kondot tanggal 23 September 1989.

“Namun, karena adanya pemekaran berdasarkan PP Nomor 15 tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Daerah Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun,” ujar Ramses.

Sehingga, areal HGU tersebut letaknya terbagi dua. Untuk di Kabupaten Simalungun seluas 895,80 hektar. “Sementara, di Kota Pematangsiantar seluas 700 hektar,” terang Ramses.

Untuk itu, saat ini, PTPN III melakukan kegiatan secara bertahap. Salah satunya, pendekatan kepada para penggarap, agar aparat penegak hukum (APH) bisa menyelamatan aset negara.

“Termasuk pendekatan-pendekatan kepada anak-anak, tempat ibadah diberikan sebesar Rp380.000.000,00. Kalau dibiarkan penggarap menduduki, maka yang lain akan lebih mudah melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum,” tutup Ramses.

Laporan : Anton Garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed