SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti sabu dan ganja, Kamis (16/01/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.
Demikian disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Simalungun, AKP Henry S. Sirait.
Disebutkan, kronologis penangkapan Kamis (16/1/2025) sekira pukul 14.30 WIB, petugas Sat Narkoba Polres Simalungun mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di pinggir jalan Huta 1 Bandar Rakyat, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Menanggapi informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
Di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor. Petugas kemudian memberhentikan dan mengamankan pria tersebut. Setelah dilakukan introgasi, pria tersebut mengaku bernama Dimas Fahreza (24), warga Huta 1 Bandar Rakyat, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan sebuah dompet warna biru yang berisi satu bungkus plastik transparan berukuran besar berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 30,23 gram.
Dimas Fahreza kemudian mengakui bahwa ia masih menyimpan narkotika jenis ganja di rumahnya yang berada di Huta 2 Simp. Calvin Sinambela, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Petugas langsung menuju ke lokasi dan melakukan penggeledahan di kamar milik Dimas Fahreza. Hasilnya, petugas menemukan satu bungkus kertas nasi yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 40,90 gram.
Tersangka Dimas Fahreza dan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja, satu unit Handphone Android merk Vivo, uang tunai Rp 200.000 diduga hasil penjualan, satu buah dompet kecil warna biru, dan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih, langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Laporan : anton garingging