SIMALUNGUN (mimbarsumut.com) – Sat narkoba Polres Simalungun mengamankan seorang pria dan perempuan pengedar narkoba jenis sabu, Selasa.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono mengatakan pemilik sabu tersebut diamankan di dalam rumah di Jalan Besar Siantar – Saribu Dolok, Kelurahan Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.
Kedua pelaku yang diamankan seorang pria RS boru Sinaga alias Lika Goyang (49) dan seorang pria DP alias Depan (48), keduanya merupakan warga Kelurahan Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.
Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisi sabu dengan berat brutto 8,25 gram, 1 unit timbangan digital, uang hasil penjualan sejumlah Rp. 1.500.000, 1 set bong / alat hisap sabu-sabu, 2 unit HP android warna hitam merk Oppo, 1 unit HP Nokia warna hitam, 1 plastik kresek warna hijau.
Kedua pelaku mengakui sabu tersebut milik mereka yang diperoleh dari seseorang laki-laki di daerah Kampung Kolam Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, jelas Kasat Narkoba
Laporan : anton garingging